Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta tidak ada lagi perusahaan keuangan BUMN yang default atau gagal bayar. Sebab Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyuntikan dana kepada beberapa perusahaan plat merah untuk mengantisipasi pelemahan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai kewajiban atau utang perusahaan akan ditanggung oleh pemerintah.
“Kami harapkan di sektor keuangan, baik perbankan maupun di pasar modal, apabila kewajiban-kewajiban dari BUMN sudah tertangani, mestinya tidak ada lagi BUMN yang akan default, tidak ada lagi BUMN yang tidak akan membayar kewajibannya di pasar modal,” kata Wimboh melalui live video conference, di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.
Seperti diketahui, pemerintah berencana mengalokasikan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui BUMN dalam masa pandemi korona senilai Rp 151,15 triliun.
Adapun, skema pemberian dana tersebut terdiri dari penyertaan modal negara (PMN), percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja. Bahkan, nantinya akan ada dana tambahan lagi kepada 12 BUMN. Terkait jumlah dana yang akan digelontorkan kepada BUMN tersebut sebesar Rp 52,57 triliun. Namun, untuk datanya masih belum dipublikasikan. (*)
Editor: Rezkiana Np