Jakarta–Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta Jamaah Umroh untuk tetap tenang dalam menanti penanganan kasus First Travel. Saat ini OJK bersama dengan regulator terkait tengah berupaya menyesaikan masalah tersebut.
Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan First Travel yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel ini mengelola dana calon Jamaah umrah yang cukup banyak, dan merugikan para calon jamaah yang diperkirakan mencapai Rp550 miliar dari 70 ribu jamaah yang merasa dirugikan. Saat ini, kasus tersebut masih diselidiki lebih dalam dengan melibatkan regulator terkait.
“Kita selalu meminta kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang sedang ditangani bersama oleh kepolisian,” ujar Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 22 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa produk perjalanan umroh yang dijanjikan oleh First Travel tidak bisa direalisasikan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan menghentikan upaya investasi umroh yang dilakukan First Travel.
“Produknyakan jasa travel dan perusahaan travel tidal bisa me-delivery dan tidak bisa memberangkatkan. Jadi tidak bisa me-deliver produknya sehingga nasabahnya dirugikan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag Cari Cara Kembalikan Uang Jamaah First Travel
Sejauh ini, kata dia, pihak OJK terus melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kementerian Agama (Kemenag) serta lembaga terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Diharapkan ke depannya kejadian ini membuat masyarakat lebih berhati-hati.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan kepada produk demikian. Karena ini kan produk perizinannya tidak semua di OJK,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




