Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa produk perjalanan umroh yang dijanjikan oleh First Travel tidak bisa direalisasikan perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan menghentikan upaya investasi umroh yang dilakukan First Travel.
“Produknyakan jasa travel dan perusahaan travel tidal bisa me-delivery dan tidak bisa memberangkatkan. Jadi tidak bisa me-deliver produknya sehingga nasabahnya dirugikan,” ucapnya.
Baca juga: Kemenag Cari Cara Kembalikan Uang Jamaah First Travel
Sejauh ini, kata dia, pihak OJK terus melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kementerian Agama (Kemenag) serta lembaga terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini. Diharapkan ke depannya kejadian ini membuat masyarakat lebih berhati-hati.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi lembaga yang memberikan otoritas perizinan kepada produk demikian. Karena ini kan produk perizinannya tidak semua di OJK,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga