Poin Penting:
- OJK meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi judi online.
- Jumlah rekening yang diawasi meningkat dari sebelumnya 33.252 rekening.
- Di tengah penguatan pengawasan, kredit perbankan tetap tumbuh 9,98 persen yoy dan kondisi permodalan industri masih kuat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan. OJK berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah meminta perbankan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap ribuan rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.
Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (5/6).
Menurut Dian, upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan sekaligus mendukung pemberantasan praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: OJK Wanti-Wanti Efek Higher for Longer, Arus Modal Asing ke RI Berpotensi Bergejolak
OJK Perketat Pengawasan Rekening Terindikasi Judi Online
Dian mengungkapkan, OJK telah meminta seluruh perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga terkait aktivitas judi online.
“OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan/atau pemblokiran terhadap kurang lebih sebesar 33.836 rekening yang terindikasi judi online,” ujar Dian.
Jumlah rekening yang menjadi sasaran pengawasan tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang tercatat sebanyak 33.252 rekening.
Langkah EDD dilakukan untuk memastikan identitas, aktivitas transaksi, serta sumber dana pada rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian daring. Sementara itu, pemblokiran dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku judi online.
OJK Nilai Judi Online Berdampak Luas terhadap Perekonomian
Dalam keterangannya, Dian menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius regulator karena dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Karena itu, koordinasi antara regulator, perbankan, dan pemerintah terus diperkuat guna menutup celah pemanfaatan rekening bank sebagai sarana transaksi perjudian daring.
Upaya pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan aktivitas perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau Dana DHE SDA Bisa Dijadikan Agunan Tunai
Kinerja Perbankan Tetap Tumbuh Positif
Di tengah penguatan pengawasan terhadap aktivitas ilegal, industri perbankan nasional masih mencatatkan kinerja yang solid pada April 2026.
Kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun, meningkat dibandingkan pertumbuhan Maret 2026 yang sebesar 9,49 persen yoy. Kredit investasi menjadi segmen dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 19,48 persen, sementara kredit korporasi tumbuh 15,51 persen yoy.
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen yoy menjadi Rp10.077 triliun. Likuiditas industri juga tetap memadai dengan rasio AL/NCD sebesar 111,13 persen dan AL/DPK sebesar 25,39 persen, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Adapun rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat 23,97 persen, menunjukkan ketahanan perbankan yang masih kuat dalam menghadapi berbagai risiko.
Melalui langkah pengawasan yang semakin intensif terhadap rekening terindikasi judi online, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung upaya pemerintah memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian nasional. (*)
Editor: Yulian Saputra


