Poin Penting
- OJK menilai tantangan industri keuangan kini bergeser ke literasi dan keterjangkauan produk.
- Masyarakat dinilai masih sulit membedakan layanan keuangan legal dan ilegal.
- Risiko pinjaman digital dan bunga berbunga menjadi perhatian utama OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menilai tantangan utama industri jasa keuangan saat ini tidak lagi terletak pada perluasan akses atau inklusi, melainkan rendahnya literasi dan keterjangkauan produk keuangan di era digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, fenomena “klik cepat” dalam layanan keuangan digital justru menghadirkan risiko baru bagi masyarakat.
“Kalau ditanya inklusi, inklusi bukan isu at your fingertip, goes around the corner of the country. Tapi bicara mengenai literasi, affordability ini yang jadi isu,” ujarnya dalam acara Indonesia Digital Forum 2026: Reaching the Unbanked Amidst Cyber Threats and Cost Living Crisis yang digelar Infobank bersama Isentia, di Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca juga: Bos Infobank: Indonesia Alami Perubahan Ideologi Ekonomi
Menurut Dicky, kemudahan akses layanan keuangan digital membuat masyarakat kerap mengambil keputusan finansial tanpa memahami risiko yang menyertainya.
“Semua klik tapi tidak tahu apa yang diklik. Cukup mengatakan saya bisa pinjam uang 2 juta dalam persetujuan hanya 10 menit. Entering at your own risk itu tidak berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Sulit Bedakan Layanan Legal dan Ilegal
Dicky menilai, tantangan paling krusial saat ini adalah sulitnya masyarakat membedakan layanan keuangan legal dan ilegal yang semakin samar di ruang digital.
“Sekarang di handphone itu tercampur mana yang legal sama yang ilegal, semuanya punya tagline berizin dan diawasi OJK, tapi masyarakat tidak tahu itu. Ini challenge nomor satu,” katanya.
Selain itu, kompleksitas syarat dan ketentuan produk keuangan juga dinilai menjadi hambatan dalam meningkatkan literasi masyarakat. Banyak konsumen disebut tidak memahami risiko saat menggunakan layanan keuangan digital.
“Term and condition ketika meminjam itu panjang kali lebar kecil-kecil, siapa yang ngerti risk-nya? Yang minjam nggak ngerti risk-nya,” ujar Dicky.
Baca juga: Modus Fraud Berbasis AI Makin Marak, OJK Dorong Sinergi Ketahanan Siber Industri Keuangan
Ia juga menyoroti risiko compounded interest rate atau bunga berbunga yang sering kali tidak disadari pengguna layanan pinjaman digital.
“Padahal dia terekspos kepada pinjaman dengan compounded interest rate, bahasa kerennya bunga berbunga,” jelasnya.
OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct
Menurut Dicky, OJK kini memperkuat pendekatan market conduct untuk menjawab tantangan di sektor keuangan digital yang berkembang pesat.
“Kami di OJK concern karena hal-hal yang perlu kita lakukan ke depan terkait market conduct ini harus kita lakukan, terutama di dunia digital dan literasi,” katanya.
Ia menegaskan, lemahnya literasi berpotensi memicu berbagai persoalan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari komplain hingga sengketa hukum.
“Semua bisa dipermasalahkan. Permasalahan hukum, konsumen komplain, dispute segala bentuk investasi,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Sukses Agen BRILink di Buku Osbal Saragi, Penghasilan Tembus Rp90 Juta
Dicky menambahkan, tantangan literasi tidak hanya terjadi di sektor perbankan, tetapi juga meluas ke industri asuransi, pinjaman digital, hingga aset kripto.
“Ada industri keuangan lain, ada asuransi, ada pinjaman, bahkan sebentar lagi ada kripto,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri


