Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi menjelaskan, hingga Maret 2017 hanya ada satu perusahaan Fintech yang telah resmi memeroleh izin dari OJK. Sedangkan, sebanyak 23 perusahaan tengah melakukan proses pendaftaran ke OJK.
Ia juga memastikan, OJK dapat menyelesaikan proses pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku perusahaan fintech dengan tepat waktu, khusunya bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p lending) berbasis teknologi.
“Kita akan segera menyelesaikan proses pendaftarannya jika memang datanya sudah falid, dan kita optimis dapat selesai secepatnya,” ujar Edy Setiadi di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More
Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More
Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More
Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More
Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More