“OJK memang saat ini belum memiliki departemen khusus untuk pengawasan usaha fintech, tetapi kita telah aktif menjalin sinergi dengan departemen, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas mengenai peraturan serta pengawasan kepada pelaku industri fintech,” ucap Edy.
Dia juga menjelaskan, surat pernyataan ‘telah terdaftar’ dari OJK untuk 23 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran belum dikirimkan, lantaran pihaknya masih menanti evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan sistem IT perusahaan terkait.
“Fintech ini kan masih terbilang baru di Indonesia, jadi kami cenderung hati-hati. Namun, kami pastikan prosesnya selesai di bulan Juni atau sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More