“OJK memang saat ini belum memiliki departemen khusus untuk pengawasan usaha fintech, tetapi kita telah aktif menjalin sinergi dengan departemen, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas mengenai peraturan serta pengawasan kepada pelaku industri fintech,” ucap Edy.
Dia juga menjelaskan, surat pernyataan ‘telah terdaftar’ dari OJK untuk 23 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran belum dikirimkan, lantaran pihaknya masih menanti evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan sistem IT perusahaan terkait.
“Fintech ini kan masih terbilang baru di Indonesia, jadi kami cenderung hati-hati. Namun, kami pastikan prosesnya selesai di bulan Juni atau sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group PERTUMBUHAN ekonomi kuartal IV tahun 2025 sebesar… Read More
Poin Penting Fakta persidangan menegaskan proses pengajuan hingga pencairan kredit Sritex berjalan tanpa intervensi direksi,… Read More
Oleh Rizky Triputra, Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (Kupasi) CHARTERED Insurance Institute (CII), sebuah lembaga… Read More
Poin Penting Pada pembukaan perdagangan 6 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, IHSG turun tajam dari… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 6 Februari 2026, meliputi Galeri24, UBS,… Read More