Menurutnya, upaya pendaftaran yang dilakukan perusahaan fintech yang bergerak di bidang p2p lending ialah untuk memenuhi ketentuan yang termuat dalam Peraturan OJK atau POJK NO.77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) yang diterbitkan pada Desember 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, perusahaan fintech yang beroperasi sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diterbitkan, wajib mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak aturan tersebut berlaku. Kemudian, perusahaan wajib mengajukan perizinan ke OJK paling lambat 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
Ia menambahkan, untuk mempercepat proses pendaftaran, regulator telah membentuk sebuah tim khusus yang bertugas untuk memantau perkembangan industri tersebut. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More