News Update

OJK Masih Proses Izin 23 Fintech

Jakarta–Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Edy Setiadi menjelaskan, hingga Maret 2017 hanya ada satu perusahaan Fintech yang telah resmi memeroleh izin dari OJK. Sedangkan, sebanyak 23 perusahaan tengah melakukan proses pendaftaran ke OJK.

Ia juga memastikan, OJK dapat menyelesaikan proses pendaftaran yang dilakukan oleh para pelaku perusahaan fintech dengan tepat waktu, khusunya bidang pinjam meminjam langsung atau peer to peer lending (p2p lending) berbasis teknologi.

“Kita akan segera menyelesaikan proses pendaftarannya jika memang datanya sudah falid, dan kita optimis dapat selesai secepatnya,” ujar Edy Setiadi di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Suheriadi

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

2 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

2 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

3 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

4 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

5 hours ago