“OJK memang saat ini belum memiliki departemen khusus untuk pengawasan usaha fintech, tetapi kita telah aktif menjalin sinergi dengan departemen, serta kementerian/lembaga terkait untuk membahas mengenai peraturan serta pengawasan kepada pelaku industri fintech,” ucap Edy.
Dia juga menjelaskan, surat pernyataan ‘telah terdaftar’ dari OJK untuk 23 perusahaan yang telah melakukan pendaftaran belum dikirimkan, lantaran pihaknya masih menanti evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan sistem IT perusahaan terkait.
“Fintech ini kan masih terbilang baru di Indonesia, jadi kami cenderung hati-hati. Namun, kami pastikan prosesnya selesai di bulan Juni atau sesuai waktu yang ditentukan,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga