Keuangan

OJK Luncurkan Database Agen dan Polis Asuransi, Ini Tujuannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia yang menjadi dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan peluncuran database ini bukan hanya pembangunan infrastruktur teknologi, namun juga simbol transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan dari sistem yang tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan dapat dipercaya.

“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi,” ucap Mahendra dalam keterangan resmi dikutip, 1 Juli 2025.

Baca juga: OJK Tunda Co-Payment Asuransi Kesehatan, Nasabah Tak Jadi Bayar 10 Persen

Mahendra menyampaikan kedua database asuransi ini juga merupakan langkah yang dilakukan untuk mendukung transformasi yang kuncinya adalah memperkuat kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.

Nantinya, database ini akan menghadirkan satu sumber data utama atau single source of truth yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.

Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. 

“Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” imbuhnya.

Khusus untuk Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO). 

Baca juga: Asuransi Kesehatan Diatur SEOJK No. 7/2025, Ini Tips dari AAJI untuk Agen dan Nasabah

Inisiatif ini bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.

Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen.

Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melalui database polis asuransi. 

Dari sisi regulator, database ini akan memudahkan OJK dalam mendapatkan instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

5 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

5 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

10 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

10 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

14 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

15 hours ago