Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi OJK-BOX atau OBOX untuk BPR dan BPRS. Aplikasi ini sebagai upaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK.
“Aplikasi OBOX untuk BPR dan BPRS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian data, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas, serta meningkatkan risk awareness bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida pada keterangannya, 2 November 2021.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, melalui aplikasi ini OJK dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan. Efisiensi tersebut di antaranya dengan pengurangan waktu pemeriksaan di bank (on-site examination) berkat data dan informasi yang dapat diakses melalui OBOX BPR dan BPRS.
Implementasi OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Pada fase pertama, telah dilakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021. Selanjutnya, implementasi fase kedua mencakup seluruh BPR dan BPRS yang akan dimulai pada November 2021.
Sebagai informasi, pengawasan sektor perbankan ke depannya juga akan didukung dengan serangkaian program pengembangan lainnya yang telah tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, yaitu pemanfaatan big data analytics dan artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data yang bersifat diagnostic, predictive dan prescriptive yang mampu menghasilkan otomasi indikasi kerentanan awal.
Dengan dukungan pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya, akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi. (*)
Editor: Rezkiana Np