Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan 8 Kementerian serta 43 Direktorat Jenderal untuk menyusun Taksonomi Hijau. OJK dan Kementerian/Lembaga nantinya akan membagi ambang batas sekitar 2.700 sektor dan subsektor untuk dikategorikan menjadi hijau, kuning, dan merah.
“OJK bersama berbagai Kementerian/Lembaga sedang menyusun Taksonomi Hijau sebagai upaya mempercepat program pembiayaan dengan prinsip berkelanjutan di sektor jasa keuangan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, seperti dikutip 15 Desember 2021.
Sebagai informasi, Taksonomi Hijau merupakan acuan tentang kegiatan usaha atau produk dan jasa yang tergolong hijau atau ramah lingkungan. Taksonomi ini diperlukan mengingat semakin meluasnya pembiayaan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia.
Taksonomi Hijau akan segera diterbitkan dalam waktu dekat oleh OJK. Dengan ini, Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara di dunia yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np