Jakarta – Ekonom dan Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto menyatakan, OJK terus mendukung perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Hal tersebut terealisasi dalam Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020 terkait peningkatan batasan ganti rugi pembayaran untuk pemodal dan kustodian melalui PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia atau Indonesia SIPF.
“Lembaga pengelola dana perlindungan permodal ini sangat serius ditengah fluktuasi pasar keuangan dunia akibat pandemi covid ini rasa nyaman investor ini dilipat gandakan,” kata Ryan pada diskusi Lembaga Pers Dr.Soetomo dengan tema Seminar bertajuk Dana Pekerja: Amankah Investasi di Pasar Modal?, di Jakarta Selasa 23 Maret 2021.
Dalam paparan Ryan dengan tema Mendorong Gairah Pasar Modal, Melindungi Investor ini juga dijelaskan bahwa batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.
Sementara itu untuk batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar. Keputusan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2021.
Dengan memberikan rasa aman bagi investor, diharapkan pasar modal Indonesia akan kembali bergairah dan turut menyumbang pemulihan ekonomi nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np