Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan bahwa OJK akan terus mendukung upaya penguatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) khususnya dalam meningkatkan permodalan. Salah satu upayanya adalah mendukung penuh berdirinya PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB).
“Pembentukan PT Asuransi Jiwa Bumiputera merupakan titik awal komitmen dan dukungan OJK terhadap keberlangsungan dan masa depan AJBB yang lebih baik,” ujar Muliaman saat menanggapi telah resminya pembentukan PT AJB di Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Pembentukan PT AJB merupakan upaya OJK melalui Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 untuk memperkuat permodalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama itu. Akses permodalan menjadi sangat penting untuk meningkatkan daya saing AJB Bumiputera 1912 dan cara yang ditempuh oleh Pengelola Statuter adalah dengan melakukan demutualisasi secara tidak langsung melalui pendirian PT AJB ini.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pembentukan PT AJB ini merupakan bagian dari rencana restrukturisasi AJBB, dimana PT AJB akan meneruskan bisnis asuransi AJBB.
Melalui pembentuk PT AJB ini, kata dia, maka PT AJB akan mudah mendapatkan suntikan modal dalam melakukan ekspansi usaha ke depan. Apalagi PT AJB membawa nama besar dan jaringan AJBB yang sudah tersebar di 25 wilayah Indonesia.
“Yang semalam berbentuk PT itu akan meneruskan AJBB, sehingga kedepan program penyelamatan akan bisa dilakukan. Rencananya nanti ada (penambahan) modal sekitar Rp2 triliun, akan bertahap diperkirakan sudah mulai masuk akhir maret modal yang Rp2 triliun dari investor konsorsiom,” tukasnya.
Adapun sebagai imbal hasil dari penggunaan nama dan jaringan AJBB, nanti PT.AJB akan menyetorkan laba bersih sebesar 40% kepada AJBB yang tengah direstrukturisasi. Laba dari PT. AJB akan berguna untuk menyangga pembayaran klaim pemegang polis AJBB.
Pembentukan PT Asuransi Jiwa Bersama ini juga merupakan bentuk tanggungjawab OJK dalam melaksanakan amanat perlindungan konsumen, yaitu melindungi nasib para pemegang polis yang mencapai sekitar enam juta.
Menurut Muliaman, PT Asuransi Jiwa Bumiputera akan menjalankan bisnis-bisnis baru dari AJB Bumiputera 1912 dan mengembangkan inovasi produk-produk asuransi terkini yang dibutuhkan masyarakat.
“Profesionalisme, pengembangan bisnis dan inovasi produk ini diyakini akan menjadi kunci keberhasilan PT Asuransi Jiwa Bumiputera di Industri Perasuransian Nasional,” ucap Muliaman.
Perusahaan juga harus memiliki prinsip antisipatif untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri perasuransian yang begitu dinamis dan harus mampu bertransformasi menjadi perusahaan asuransi modern dengan dukungan tenaga-tenaga professional, infrastruktur, sistem dan teknologi yang memadai, tata kelola yang baik, serta kualitas pelayanan yang dapat diandalkan. (*)