OJK-Kemenlu Kerja Sama Pelindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, Berikut Poinnya

OJK-Kemenlu Kerja Sama Pelindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, Berikut Poinnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan.

Dengan adanya Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini menyediakan kerangka untuk mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN) atau diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru Soal Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi, Simak 5 Poin Pentingnya

Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kerja sama ini sangat penting untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kemenlu RI bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” ucap Mahendra dalam keterangan resmi dikutip, 5 Juni 2024.

Baca juga: OJK Tegaskan Peran Besar BPD dalam Mendorong Perekonomian Daerah

Adapun, ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:

  1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional
  2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan
  3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional
  4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri
  5. Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri
  6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia
  7. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi
  8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri
  9. Bidang kerja sama lain yang disepakati bersama.

“Kami berharap bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya,” pungkasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News