News Update

OJK Kembali Diganjar Penghargaan KPK atas Keberhasilan Kendalikan Gratifikasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilannya dalam pengendalian gratifikasi. OJK mempertahankan peringkat I dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional serta peringkat I dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

“Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.

Beberapa aspek yang dinilai dalam penghargaan ini meliputi perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

Baca juga: OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata di Sektor Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

KPK mengapresiasi partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK dalam menjalankan program ini. KPK juga berharap OJK dapat terus meningkatkan upaya membangun lingkungan yang bebas gratifikasi serta tetap aktif menjalankan peran UPG.

Komitmen OJK dalam Pengendalian Gratifikasi

OJK menegaskan komitmennya dalam mengendalikan gratifikasi melalui berbagai langkah, di antaranya penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelaporan gratifikasi.

Langkah lainnya, yakni diseminasi informasi kepada pegawai OJK dan para pemangku kepentingan, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran mengenai gratifikasi serta budaya antikorupsi.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Isinya

“Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi,” kata Ismail.

Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Antikorupsi

OJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan kerja sama dalam menjaga integritas, OJK berharap Indonesia dapat terbebas dari korupsi. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

4 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago