News Update

OJK Kembali Diganjar Penghargaan KPK atas Keberhasilan Kendalikan Gratifikasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilannya dalam pengendalian gratifikasi. OJK mempertahankan peringkat I dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional serta peringkat I dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.

“Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.

Beberapa aspek yang dinilai dalam penghargaan ini meliputi perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.

Baca juga: OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata di Sektor Jasa Keuangan, Ini Tujuannya

KPK mengapresiasi partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK dalam menjalankan program ini. KPK juga berharap OJK dapat terus meningkatkan upaya membangun lingkungan yang bebas gratifikasi serta tetap aktif menjalankan peran UPG.

Komitmen OJK dalam Pengendalian Gratifikasi

OJK menegaskan komitmennya dalam mengendalikan gratifikasi melalui berbagai langkah, di antaranya penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelaporan gratifikasi.

Langkah lainnya, yakni diseminasi informasi kepada pegawai OJK dan para pemangku kepentingan, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran mengenai gratifikasi serta budaya antikorupsi.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Isinya

“Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi,” kata Ismail.

Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Antikorupsi

OJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan kerja sama dalam menjaga integritas, OJK berharap Indonesia dapat terbebas dari korupsi. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Muhammadiyah Soroti Ketidakpastian Hukum yang Membayangi Dunia Perbankan

Poin Penting Muhammadiyah menilai ketidakpastian hukum di sektor perbankan berdampak luas terhadap penyaluran kredit dan… Read More

2 hours ago

Rupiah Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, BI Diperkirakan Intervensi

Poin Penting Rupiah dibuka menguat tipis 0,04 persen ke level Rp16.870 per dolar AS pada… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat, Tembus ke Level 9.018

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,78 persen ke level 9.018,26 dan sempat menyentuh 9.021,14, dengan… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik Lagi! Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas kompak naik pada perdagangan Rabu, 14 Januari 2026, baik untuk produk… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Kembali Menguat, Ini Sentimen Pendorongnya

Poin Penting IHSG diprediksi menguat terbatas dengan pergerakan variatif pada perdagangan 14 Januari 2026, di… Read More

3 hours ago

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

7 hours ago