Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberhasilannya dalam pengendalian gratifikasi. OJK mempertahankan peringkat I dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional serta peringkat I dalam kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2024.
“Pencapaian peringkat I tersebut merupakan perolehan ketujuh kalinya yang diterima OJK dari KPK sejak tahun 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023 dan 2024,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin, seperti dilansir Antara.
Beberapa aspek yang dinilai dalam penghargaan ini meliputi perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, hasil implementasi program pengendalian gratifikasi, dan inovasi.
Baca juga: OJK Luncurkan Portal Data dan Metadata di Sektor Jasa Keuangan, Ini Tujuannya
KPK mengapresiasi partisipasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK dalam menjalankan program ini. KPK juga berharap OJK dapat terus meningkatkan upaya membangun lingkungan yang bebas gratifikasi serta tetap aktif menjalankan peran UPG.
Komitmen OJK dalam Pengendalian Gratifikasi
OJK menegaskan komitmennya dalam mengendalikan gratifikasi melalui berbagai langkah, di antaranya penerapan sistem manajemen anti-penyuapan, dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelaporan gratifikasi.
Langkah lainnya, yakni diseminasi informasi kepada pegawai OJK dan para pemangku kepentingan, serta peningkatan pemahaman dan kesadaran mengenai gratifikasi serta budaya antikorupsi.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, Ini Isinya
“Ke depannya, OJK akan terus senantiasa memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai sektor keuangan dalam mengendalikan gratifikasi,” kata Ismail.
Ajak Masyarakat Dukung Gerakan Antikorupsi
OJK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung gerakan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan kerja sama dalam menjaga integritas, OJK berharap Indonesia dapat terbebas dari korupsi. (*)