OJK Kasih Update Terbaru Peta Jalan Bullion Bank

OJK Kasih Update Terbaru Peta Jalan Bullion Bank

Poin Penting

  • OJK tengah finalisasi roadmap Bullion Bank, yang mencakup layanan simpanan, pembiayaan, dan pendanaan emas, serta melibatkan kementerian dan asosiasi terkait.
  • Peluncuran Bullion Bank menjadi satu paket dengan Roadmap Pergadaian 2025-2030, dan hanya bisa dijalankan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan seperti permodalan.
  • OJK juga menyiapkan Dewan Emas untuk memperkuat ekosistem bullion, meniru Gold Council di negara lain, seiring transaksi emas di pergadaian tembus Rp4,7 triliun per Juni 2025.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi peta jalan (roadmap) pengembangan Bullion Bank, yang direncanakan akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Roadmap ini disusun sebagai bagian dari penguatan sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa penyusunan roadmap tidak dilakukan secara sepihak.

“Kita kan bikinnya tidak hanya kami sendiri, tapi juga koordinasi dengan kementerian, lembaga terkait dan juga asosiasi. Jadi, ini sedang dalam proses,” kata Agusman, di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Baca juga: Airlangga Dorong Optimalisasi Bullion Bank untuk Perkuat Ekonomi Syariah

Ia berharap, peluncuran roadmap bullion bank ini akan segera terwujud dalam waktu dekat meski tak menyebut kapan waktu pastinya. 

“Mudah-mudahan bisa pada waktunya, kita update-lah. Nanti rekan-rekan kita update kalau sudah siap,” jelasnya.

Agusman menjelaskan, roadmap bullion bank sendiri memang telah sesuai dengan UU P2SK, yang tak hanya menawarkan gadai emas semata.

“Tetapi juga nanti simpanan emas, pemberian pembiayaan emas, pendanaan emas dan lain sebagainya,” jelasnya. 

Baca juga: Susul BSI dan Pegadaian, OJK Buka Peluang LJK Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Peluncuran bullion bank, sebut dia, merupakan satu paket dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030.

“Jadi ini satu paket sebetulnya. Kalau persinggungannya dengan yang ini adalah usaha gadai itu salah satu yang memungkinkan melakukan kegiatan bullion sepanjang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujarnya.

Sebab, kata Agusman, izin mendirikan bullion bank juga memiliki sejumlah persyaratan seperti permodalan dan lain-lain yang harus perlu dipenuhi,” tandasnya.

Sejalan dengan itu, OJK juga tengah menyiapkan Dewan Emas sebagai pelengkap ekosistem dari kegiatan bullion bank atau bank emas.

Baca juga: Inilah Alasan OJK Rilis Roadmap Penguatan Industri Pergadaian

Penyiapan Dewan Emas sendiri mengacu kepada keberhasilan negara-negara yang lebih dahulu menciptakan Gold Council. Nantinya Dewan Emas akan diisi oleh para regulator terkait.

Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa kegiatan bullion bank di industri jasa keuangan menunjukkan prospektif menjanjikan, termasuk di pergadaian.

Berdasarkan data OJK, aktivitas perdagangan emas melalui pergadaian mencapai total transaksi Rp 4,7 triliun per Juni 2025. Adapun total volume emas yang beredar mencapai 2.759 kilogram (kg). (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62