Poin Penting
- OJK mencatat kanal bancassurance menyumbang 40,4 persen premi industri asuransi jiwa hingga Maret 2026
- OJK menilai bancassurance masih prospektif didorong digitalisasi dan literasi keuangan
- Premi asuransi komersial tumbuh 0,74 persen yoy menjadi Rp88,36 triliun, dengan RBC tetap kuat.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kanal bancassurance masih menjadi penyumbang terbesar bagi industri asuransi jiwa nasional. Hingga Maret 2026, kontribusi premi dari kanal bancassurance tercatat mencapai 40,4 persen terhadap total premi industri asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menuturkan bahwa, kanal bancassurance masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan premi industri dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini juga didukung oleh luasnya jaringan distribusi perbankan dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap produk perlindungan yang terintegrasi dengan layanan keuangan,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 18 Mei 2026.
Baca juga: Marak “Predatory Pricing” di Industri Asuransi, Maipark Ungkap Penyebabnya
Ogi menambahkan, ke depannya kedua kanal tersebut diperkirakan masih akan terus berkembang, seiring meningkatnya literasi keuangan, transformasi digital, dan pengembangan produk yang semakin sesuai dengan kebutuhan nasabah.
“Namun demikian, industri juga perlu terus memperhatikan aspek tata kelola, perlindungan konsumen, dan kualitas pemasaran agar pertumbuhan yang terjadi tetap sehat dan berkelanjutan,”
imbuhnya.
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun atau tumbuh 0,74 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Baca juga: OJK Uji Coba Skema New RBC ke 10 Perusahaan Asuransi
Meski demikian, premi asuransi jiwa mengalami penurunan 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen. (*)
Editor: Galih Pratama


