Poin Penting
- Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan ART Indonesia-AS tidak mengatur transfer data kependudukan Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat.
- Perjanjian hanya mencakup tata kelola aliran data untuk aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.
- Transfer data pribadi ke luar negeri tetap wajib mengikuti ketentuan UU PDP dan persetujuan pemilik data.
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengatur transfer data penduduk Indonesia ke AS. Penegasan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya dikutip Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait kemungkinan perpindahan data warga negara Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat melalui kerja sama perdagangan digital kedua negara.
Baca juga: Kesepakatan Transfer Data Pribadi RI-AS, BCA Soroti Risiko dan Perlindungan
Menkomdigi Jelaskan Ruang Lingkup Perjanjian Dagang Digital
Meutya menjelaskan, kesepakatan antara Indonesia dan AS hanya mencakup tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital dan aktivitas ekosistem digital. Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang secara spesifik dalam pasal 3.2 perjanjian ART.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article (pasal) 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” ujarnya.
Dalam perjanjian itu, Indonesia diminta memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke AS dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara. Meski demikian, Meutya menegaskan seluruh proses tetap harus tunduk pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Transfer Data Tetap Wajib Ikuti UU PDP
Lebih lanjut, Menkomdigi menyampaikan bahwa aturan dalam UU PDP mewajibkan negara tujuan transfer data memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia. Karena itu, pengakuan terhadap standar perlindungan data AS tidak dilakukan secara otomatis.
Menurut Meutya, penilaian terhadap tingkat perlindungan data akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” katanya.
Baca juga: Data Pribadi WNI Terancam dalam Kesepakatan Dagang RI-AS, Ini Tanggapan FKBI
Ia menambahkan, mekanisme transfer data pribadi lintas negara juga mewajibkan pengendali data menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Persetujuan Pemilik Data jadi Syarat Utama
Selain perlindungan hukum, pemilik data pribadi juga memiliki hak untuk memberikan persetujuan secara eksplisit sebelum data dipindahkan ke luar wilayah hukum Indonesia.
Persetujuan itu harus diberikan setelah pemilik data memperoleh informasi lengkap mengenai potensi risiko perpindahan data.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan data pribadi masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital global.
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama digital dalam ART tidak berkaitan dengan penyerahan data kependudukan kepada pemerintah asing. Menkomdigi memastikan seluruh tata kelola transfer data tetap mengacu pada aturan nasional dan prinsip perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


