Jakarta – Arus digitalisasi terus mengalir dengan deras. Pandemi yang menghambat banyak sektor perekonomian justru menjadi akselerator bagi pengembangan dan inovasi digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa arus inovasi digital yang dibawa oleh fintech harus selalu di regulasi agar memberi manfaat pada masyarakat banyak.
“Fintech is not business as usual. Inovasi terus muncul dengan cepat, namun tidak semua inovasi bagus untuk masyarakat. Maka dari itu, kami perlu meregulasi dengan membawa sistem terbaru untuk mengikuti inovasi- inovasi yang ada,” ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani via diskusi virtual, di Jakarta, 25 September 2020.
Lebih jauh, Triyono Gani menjelaskan, alasan OJK mengawasi fintech secara ketat adalah demi menghindari disrupsi pada sektor industri jasa keuangan. “Fintech harus terus dimonitor secara ketat. Kami (OJK) tidak mau nantinya sektor industri jasa keuangan mengalami disrupsi akibat inovasi-inovasi baru. Oleh karena itu, kami harus lebih meregulasi pasar,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pelaku Fintech seperti Gopay mengaku bahwa masukan inovasi mereka sering didengar oleh OJK. Budi Gandasoebrata, GoPay Managing Director menjelaskan, OJK sudah memberikan ruang berdiskusi tentang inovasi yang hendak dilakukan melalui asosiasi yang ada, seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
“Fakta bahwa OJK terus melakukan reformasi regulasi adalah bentuk dari dukungan regulator terhadap inovasi fintech. Selain itu, kami juga diberi ruang untuk berdiskusi dengan OJK melalui asosiasi yang ada,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret