OJK Incar Pungutan Rp4,37 Triliun

OJK Incar Pungutan Rp4,37 Triliun

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pungutan Rp4,37 triliun. Angka itu naik 15,11% dibanding target 2015 yang dipatok Rp3,80 triliun. Skema penghitungan pungutan teta berpedoman pada PP No11 Tahun 2014, POJK No 3 Tahun 2014 dan SEOJK No.4 Tahun 2014.

“(Skemanya) sama aja, sepanjang PP belum berubah kita tetap menjalankan itu, OJK hanya pelaksana saja,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Rabu, 16 Desember 2015.

Pertimbangan kenaikan itu menurut OJK adalah kenaikan aset sebesar 13%, kenaikan pendapatan usaha dan biaya emisi sebesar 6% dan penyisihan piutang bermasalah sebesar 2,7%.

Secara rinci,  target pungutan untuk industri perbankan tahun depan mencapai Rp3,22 triliun, angka itu naik 14,59% dibanding target tahun ini yang dipatok Rp2,81 triliun.

Sementara dari industri pasar modal, OJK menargetkan pungutan mencapai Rp515,34 miliar naik 8,37% dibanding target tahun ini Rp475,52 miliar.

Dari industri keuangan non bank, OJK menetapkan kenaikan target tertinggi yaitu 17,16% menjadi Rp558,14 miliar dibanding target tahun ini yang Rp476,39 triliun. Sementara dari pengelolaan pungutan, OJK menargetkan Rp81,2 triliun naik 112,01% dari Rp38,30 triliun tahun 2015 ini. Sehingga secara total, pungutan dari industri jasa keuangan ditargetkan mencapai  Rp4,37 triliun. Angka itu naik 15,11% dibanding target 2015 yang dipatok Rp3,80 triliun.

Pada tahun ini, realisasi pungutan melebihi target yaitu mencapai Rp3,93 triliun. Sesuai ketentuan, realisasi pungutan tahun ini akan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.(*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News