OJK Imbau Konsorsium Muamalat Resmikan Escrow Account Rp4 Triliun
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada konsorsium penyelamatan Bank Muamalat untuk dapat menunjukkan niat baiknya untuk secara resmi menunjukkan escrow account sebesar Rp4 triliun sebagai persyaratan utama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam bincang-bincang dengan media di kantornya. Dirinya juga menyebut hingga saat ini tim konsorsium penyelamatan Bank Muamalat belum mengirimkan surat resmi kepada otoritas.
“Menunjukkan punya uang yang ditunjukkan dalam escrow account sekitar Rp 4 triliun, baru kita berbicara baik yang akan jadi anggota dan ketua konsorsium secara formal kirim surat dan yang kirim surat adalah Pemegang Saham Pengendali (PSP),” jelas Wimboh.
Baca juga: Ilham Habibie Umumkan Tim Penyelamat Muamalat
Dirinya juga masih mempersilahkan seluruh pihak untuk dapat merundingkan pemimpin dalam konsorsium tersebut agar terstruktur secara jelas asalkan disetujui terlebih dahulu oleh seluruh pemegang saham.
Sebelumnya Ilham Habibie telah mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam konsorsium, untuk menyelamatkan Bank Muamalat. Keempat pihak tersebut diantaranya, Ilham Habibie, Arifin Panigoro, Lynx Asia, SSG Hongkong.
Ke empat pihak itu kata Ilham siap masuk ke Muamalat dengan mekanisme right issue. Sementara terkait asset swap, atas arahan OJK, harus ada perbaikan transaksi asset swap, sehingga memenuhi ketentuan. (*)
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More