Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pelaku industri financial technology (fintech) yang memasarkan produk asuransi, ke depan harus lebih selektif, baik dari mengeluarkan jenis produknya maupun berbicara nilai pertanggungannya.
Karena untuk memitigasi risiko konsep dari fintech tidak ada tatap muka, sehingga segala sesuatunya harus jelas.
“Di sini harus jelas apa risiko yang nanti dijamin, dan tidak dijamin. Nasabah juga harus mengecek polisnya dengan teliti,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, usai menghadiri acara Infobank 2nd Unit Link Awards 2017″ di Hotel Hilton Double Tree, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Ia pun menyarankan untuk angka pertanggungan dari produk asuransi dengan konsep fintech tidak terlalu besar, dan lebih bersifat sederhana. “Kalau bisa sekitar Rp10 jutaan paling tinggi, nilai pertanggungannya, Kemudian harga tidak terlalu mahal,” jelasnya.
Lanjutnya, jika produk-produk yang ditawarkan ke depan terlalu komplit, misalnya digabung dengan kesehatan, kecelakaan dan lain-lain, sangat sulit.
Pasalnya harus ada penjelasan yang sangat detail ke nasabah. Jangan sampai ke depan nasabah tidak mengerti akan produk yang dibelinya dan menyesal dikemudian hari. “Jadi kalau simple boleh lah dijual,”tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga


