Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investigasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di Gedung OJK.
Dalam rapat tersebut, kata Tongam, Satgas Waspada Investigasi memutuskan agar kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group hari itu dihentikan. (Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
“Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian,” kata Tongam, di Jakarta, Selasa, 15 November 2016. (Selanjutnya : Jumlah dana yang dihimpun Pandawa mencapai Rp500 miliar)
Page: 1 2
Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More
Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More
Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More
Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More
Poin Penting Dana Indonesia meluncurkan AI Enablement Playbook untuk memandu industri menilai dan meningkatkan kesiapan… Read More