Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group, karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investigasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group pada 11 November 2016 di Gedung OJK.
Dalam rapat tersebut, kata Tongam, Satgas Waspada Investigasi memutuskan agar kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group hari itu dihentikan. (Baca juga : Investasi Bodong PT CSI Bakal Ditindak Empat Instansi)
“Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal. Meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian,” kata Tongam, di Jakarta, Selasa, 15 November 2016. (Selanjutnya : Jumlah dana yang dihimpun Pandawa mencapai Rp500 miliar)
Page: 1 2
Poin Penting Askrindo menjalin kerja sama dengan Pemkab Bone untuk penjaminan suretyship dan asuransi umum… Read More
Poin Penting BRI Life dan RS Awal Bros Group meresmikan fasilitas rawat inap premium The… Read More
Poin Penting Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak Rp1,28 triliun dan laba bersih Rp1,05 triliun di… Read More
Poin Penting Status Indonesia tetap di kategori Secondary Emerging Market versi FTSE Russell dan tidak… Read More
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah ke Rp17.035 per dolar AS, tertekan penguatan dolar AS. Sentimen… Read More