OJK Harapkan Defisit Dari Reasuransi Turun 25%

OJK Harapkan Defisit Dari Reasuransi Turun 25%

Nusa Dua, Bali–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap industri asuransi khusunya reasuransi tak lagi menjadi salah satu penyumbang defisit neraca berjalan. Dengan berbagai upaya yang telah ditempuh Pemerintah seperti pembentukan reasuransi raksasa serta upaya OJK dengan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi menaikkan kapasitas retensi sendiri serta meningkatkan pengguaan reasuransi dalam negeri.

“Kita tidak pernah target jadi nol juga sih, tapi dengan mengoptimalisasi kita punya program ini kita targetkan turun secara bertahap mungkin turun 25% dulu tahun pertama, ini kan reasurnasi juga modalnya kan ditambah bertahap terus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani di sela-sela The 21st Indonesia Rendezvous di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis 22 Oktober 2015

Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian BUMN, defisit neraca pembayaran bidang reasuransi diperkirakan meningkat 20,5% per tahun atau mencapai Rp18,93 triliun pada 2019 mendatang jika tidak dilakukan upaya untuk menekan. Kementerian BUMN mengutip data reasuransi yang ditempatkan ke luar negeri pada tahun 2013 mencapai Rp19,95 triliun dan premi reasuransi yang diterima dari luar negeri hanya Rp6,47 triliun. Penerimaan komisi dan klaim dari luar negeri masing-masing sebesar Rp2,79 triliun dan Rp6,39 triliun, maka transaksi reasuransi ke luar negeri defisit sebesar Rp10,80 triliun. Sementara itu, industri reasuransi Indonesia mengalami surplus sebesar Rp2,61 triliun dari transaksi reasuransi yang diperoleh dari luar negeri. Sehingga net defisit premi reasuransi adalah sebesar Rp8,19 triliun. (*) Ria Martati

Related Posts

News Update

Top News