Poin Penting
- OJK menghapus batas pendanaan di tiga penyelenggara pinjaman daring (Pindar).
- Kebijakan ini untuk merespons kebutuhan pendanaan masyarakat, termasuk UMKM dan sektor informal.
- Penyelenggara wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk menjaga TWP90 maksimal 5 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus batas pendanaan masyarakat di tiga penyelenggara pinjaman daring (daring). Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.
“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 15 September 2026.
Menurut Agusman, perubahan kebijakan tersebut juga bertujuan memperluas akses pembiayaan alternatif yang inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal.
Dengan kebijakan ini, batas pendanaan pada tiga penyelenggara Pindar tidak lagi diberlakukan, sepanjang mereka memenuhi kewajiban yang ditetapkan OJK.
Baca juga: Hindari Pinjol Ilegal, Ini Daftar 94 Pindar yang Resmi Berizin OJK September 2026
Sebelumnya, OJK membatasi jumlah penyelenggara pinjaman daring yang dapat digunakan masyarakat maksimal tiga platform.
Pembatasan tersebut diterapkan untuk menjaga kemampuan bayar penerima dana sekaligus memitigasi risiko gagal bayar akibat penumpukan pinjaman.
Berdasarkan catatan OJK, outstanding pembiayaan Pindar hingga Juni 2026 mencapai Rp105,14 triliun, tumbuh 25,88 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Meski tumbuh tinggi, risiko kredit industri tetap perlu dicermati. Rasio tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen.
Baca juga: TWP 90 Pindar Naik Jadi 4,32 Persen, AFPI Ungkap Biang Keroknya
Syarat Penyelenggara Pindar
Agusman menjelaskan, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara Pindar agar batas pendanaan pada tiga penyelenggara dapat dikecualikan.
Pertama, penyelenggara harus meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan.
Kedua, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Ketiga, penyelenggara harus menerapkan manajemen risiko yang memadai.
Keempat, penyelenggara wajib menjaga rasio TWP 90 maksimal 5 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra


