Poin Penting:
- OJK mencatat 94 penyelenggara LPBBTI berizin per 31 Agustus 2026.
- Daftar tersebut menjadi rujukan penyelenggara pendanaan digital yang telah memperoleh izin OJK.
- Satgas PASTI sebelumnya mencantumkan 951 entitas pinjaman online ilegal dalam daftar periode April 2026.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 94 layanan pinjaman daring (pindar) berizin per 31 Agustus 2026. Pada periode berbeda, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dua angka tersebut menunjukkan perkembangan layanan pendanaan digital yang perlu dicermati masyarakat. Data 94 Pindar merujuk penyelenggara berizin, sedangkan 951 entitas berasal dari daftar ilegal periode April 2026.
Berikut daftar lengkap 94 Pindar resmi OJK September 2026 beserta perusahaan penyelenggaranya. Selain itu, sejumlah nama pinjol ilegal juga tercantum dalam daftar Satgas PASTI.
Baca juga: OJK Terima Puluhan Ribu Pengaduan, 951 Pinjol Ilegal Ditutup
Daftar 94 Pindar Resmi OJK September 2026
Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2026, terdapat 94 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berizin. Penyelenggara tersebut tercatat dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Berikut daftar lengkap 94 penyelenggara beserta perusahaan yang menaunginya:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
- Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
- KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
- Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
- PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
- KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
- Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
- Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
- AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
- Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
- KreditPro – PT Tri Digi Fin
- FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
- RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
- Indodana Fintech – PT Artha Dana Teknologi
- JULO – PT Julo Teknologi Finansial
- Pinjamin – PT Progo Puncak Group
- DanaKredi – PT Pindar Berbagi Bersama
- OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
- PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
- Alami – PT Alami Fintek Sharia
- AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
- Danakini – PT Dana Kini Indonesia
- Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
- Danamerdeka – PT Intekno Raya
- Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
- Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
- Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
- Uangme – PT UangMe Fintek Indonesia
- PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
- DANA SYARIAH – PT Dana Syariah Indonesia
- BATUMBU – PT Berdayakan Usaha Indonesia
- Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
- klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
- cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
- KrediOne – PT Inovasi Terdepan Nusantara
- Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
- Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
- ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia
- SOLUSIKU – PT Anugerah Digital Indonesia
- Cairin – PT Idana Solusi Sejahtera
- Danaku – PT Trust Teknologi Finansial
- KLIK KAMI – PT Harapan Fintech Indonesia
- Duha SYARIAH – PT Duha Madani Syariah
- Invoila – PT Sol Mitra Fintec
- Sanders One Stop Solution – PT Satustop Finansial Solusi
- DanaBagus – PT Dana Bagus Indonesia
- UKU – PT Teknologi Merlin Sejahtera
- KREDITO – PT Fintek Digital Indonesia
- AdaPundi – PT Info Tekno Siaga
- Lentera Dana Nusantara – PT Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional – PT Solusi Teknologi Finansial
- Komunal – PT Komunal Finansial Indonesia
- Restock.ID – PT Cerita Teknologi Indonesia
- Avantee – PT Grha Dana Bersama
- Gradana – PT Gradana Teknoruci Indonesia
- Danacita – PT Inclusive Finance Group
- Pijar – PT IKI Karunia Indonesia
- Ivoji – PT Finansia Aira Teknologi
- Indofund.id – PT Bursa Akselerasi Indonesia
- iGrow – PT iGrow Resources Indonesia
- Danai.id – PT Adiwisata Finansial Teknologi
- DUMI – PT Fidac Inovasi Teknologi
- LAHAN SIKAM – PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- qazwa.id – PT Qazwa Mitra Hasanah
- KrediFazz – PT KrediFazz Digital Indonesia
- KreditOK – PT Doeku Peduli Indonesia
- Aktivaku – PT Aktivaku Investama Teknologi
- Danain – PT Mulia Inovasi Digital
- Indosaku – PT Indosaku Teknologi Indonesia
- EDUFUND – PT Fintech Bina Bangsa
- GandengTangan – PT Kreasi Anak Indonesia
- PAPITUPI SYARIAH – PT Piranti Alphabet Perkasa
- BantuSaku – PT Smartec Teknologi Indonesia
- danabijak – PT Digital Micro Indonesia
- AdaModal – PT Solid Fintek Indonesia
- SamaKita – PT Sejahtera Sama Kita
- KawanCicil – PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- KlikCair – PT Klikcair Magga Jaya
- ETHIS – PT Ethis Fintek Indonesia
- SAMIR – PT Sahabat Mikro Fintek
- UATAS – PT Plus Ultra Abadi
- Asetku – PT Pintar Inovasi Digital
- Findaya – PT Mapan Global Reksa
Pinjol Ilegal yang Dihentikan Satgas PASTI
Di luar daftar penyelenggara berizin, Satgas PASTI mencatat layanan pinjaman online ilegal. Dokumen periode April 2026 memuat 951 entitas atau tautan pinjaman online ilegal.
Daftar tersebut berbeda periode dengan data 94 penyelenggara berizin. Karena itu, angka 951 tidak dapat disebut sebagai jumlah pinjol ilegal September 2026.
Beberapa nama yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain Uang Cepat, Dana Siap, dan Duit Happy. Ada pula Platform Pinjaman Online TaTa serta Pinjaman Uang – Online Kredit D.
Nama lainnya mencakup Pinjaman Syariah Online Cepat, Dana Ribu, Kredit Rupiah, dan KTA Gampang. Daftar tersebut juga memuat Kilat Cicil, Murni Pinjaman-Credito Pinjol, serta Pinjaman Angsuran Ty.
Satgas PASTI turut mencantumkan Pinjol Kilat Modal KTP dan Tunaikan. Nama lain yang masuk daftar adalah Klik Kredit, Dana Mudah, Pintar Kredit, dan Dana Fulus.
Daftar itu juga memuat PinjamMudah, Rupiah Plus, SAKU KAMI, dan Pinjam Uang. Nama lainnya adalah Pinjaman Uang Online, DanaKu, Go Cash, serta Cepet Dana.
Beberapa nama lain yang tercantum meliputi Easy Dana, Dana Flow, Dana Darurat, dan Dana Dompet. Ada pula DANASUMO, YOKOTO, Rupiah Kasih, serta Sinar Rpro.
Baca juga: Warga RI Makin Doyan Utang di Pindar, Ini Buktinya
Dua Data Beda Periode
Data 94 penyelenggara berasal dari catatan OJK per 31 Agustus 2026. Sementara itu, daftar 951 pinjol ilegal berasal dari dokumen Satgas PASTI periode April 2026.
Perbedaan periode tersebut penting agar informasi mengenai jumlah penyelenggara tidak keliru. Daftar ilegal tersebut juga tidak dapat diposisikan sebagai daftar baru khusus September 2026.
Bagi masyarakat, daftar 94 penyelenggara dapat digunakan untuk melihat platform yang tercatat berizin. Sebelum mengajukan pendanaan, kemampuan membayar juga perlu diperhitungkan.
Dengan demikian, daftar 94 Pindar resmi OJK September 2026 memiliki periode data yang jelas. Sementara daftar pinjol ilegal Satgas PASTI menjadi informasi terpisah berdasarkan temuan periode April 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


