Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk kembali melakukan relaksasi terhadap aturan bank syariah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengungkapkan, saat ini OJK tengah menggodok aturan tersebut. Antara lain menyangkut insentif bagi entitas utama konglomerasi keuangan yang memberi perhatian pada anak usaha syariahnya.
“Kita akan beri insentif kalau induk dia memberi sesuatu untuk bank syariah,” kata Mulya dalam Seminar Nasional Strategi Industri Perbankan dan Keuangan Syariah “Menggenjot Pertumbuhan di Tengah Gejolak Ekonomi” yang diselenggarakan Majalah Infobank di Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Menurut Mulya, relaksasi itu diperlukan mengingat masih banyak induk bank syariah yang enggan membesarkan anak usaha syariahnya. Bentuk insentif tersebut nantinya dikaitkan dengan penghitungan modal inti.
OJK juga berencana mengurangi penghitungan alokasi permodalan bagi bank syariah dikaitkan dengan syarat tertentu seperti pemenuhan kewajiban porsi pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) 20%.
” Kalau bank syariah ditargetkan mencapai UMKM 20 % di 2018. Jika dia sudah mencapai di 2016 atau 2017 kita akan kurangi alokasi modal intinya. Itu salah satunya kita kaitkan dengan UMKM tapi bisa juga dengan yang lain,” tukasnya. Pembahasan berbagai relaksasi aturan tersebut menurutnya ditargetkan selesai tahun in (*) Ria Martati