Penegakan Perilaku PUJK
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 pelaku usaha jasa keuangan, serta 43 sanksi administratif berupa denda kepada 40 PUJK.
Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK juga menjatuhkan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda.
“Selain itu, OJK melakukan penegakan kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan dengan menjatuhkan 21 peringatan tertulis serta 90 sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp6,1 miliar,” pungkasnya. (*) Ayu Utami









