OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

OJK Gelar 6.548 Kegiatan Edukasi Keuangan Sepanjang 2025, Jangkau Hampir 10 Juta Peserta

Poin Penting

  • Sepanjang 2025, OJK menggelar 6.548 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 9,9 juta peserta
  • OJK bekerja sama dengan LPS dan BPS untuk Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026
  • Pemberantasan keuangan ilegal dan perlindungan konsumen: Sepanjang 2025, OJK menindak 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sekaligus meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen di sektor keuangan.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah menyelenggarakan sebanyak 6.548 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 9,9 juta peserta di seluruh Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan bersama seluruh pelaku usaha jasa keuangan. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 58.637 program literasi keuangan telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam rangka penguatan kebijakan berbasis data, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2026.

“Survei ini diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional,” ujar Friderica, dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Desember 2025, secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: Ini 3 Pesan OJK untuk Direksi BEI Periode 2026-2030

Ia menambahkan, OJK juga memperluas kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Bersama Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, serta Komisi Nasional Disabilitas, OJK meluncurkan Buku Panduan Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas dengan tema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045”.

“Buku panduan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam mewujudkan keuangan inklusif yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Di sektor pendidikan, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta para praktisi pendidikan untuk menyelenggarakan pilot project implementasi bahan ajar literasi keuangan bagi pelajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Ibu, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi perempuan Indonesia dengan tema “Financial Planning for Women: Perempuan Merencanakan, Perempuan Berinvestasi untuk Masa Depan”

Pemberantasan Keuangan Ilegal

Dalam mendukung peningkatan akses keuangan di daerah, OJK terus mendorong penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Sepanjang 2025, OJK telah menyelenggarakan rapat koordinasi daerah, bimbingan teknis, serta coaching clinic untuk meningkatkan kapasitas anggota TPAKD.

“Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi Roadmap TPAKD 2026–2030, pengenalan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD), serta refreshment kebijakan terkait akses keuangan melalui TPAKD,” tutur Friderica.

Baca juga: OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Dari sisi pelayanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2025, OJK menerima sebanyak 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk di dalamnya 56.620 pengaduan konsumen.

Terkait pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK menerima 26.220 pengaduan sepanjang 2025. Pengaduan tersebut terdiri dari 21.249 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 4.971 laporan investasi ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga saat ini telah dilakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait penipuan.

Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar.

Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Related Posts

News Update

Netizen +62