Jakarta–AJB Bumiputera 1912 akhirnya lakukan perombakan pengurus. Hal itu dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka penguatan terhadap industri asuransi dan individu-individu perusahaan asuransi,
Langkah percepatan yang ditempuh OJK yakni dengan mengganti pengurus AJB Bumiputera 1912 dilakukan mulai tanggal 21 Oktober 2016.
“Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Penggantian pengurus dilakukan OJK mengingat proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja AJB Bumiputera 1912,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Dumoly F Pardede dalam siaran persnya di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2016.
Langkah penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 sendiri dinilai OJK perlu dilakukan. Mengingat, AJB Bumiputera 1912 merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama (mutual) sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya. (Selanjutnya : Tugas pengurus baru asuransi Bumiputera..)