Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) tahun 2018. Program APPIK tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko akibat kematian benih ikan kecil maupun kerugian usaha lebih dari 50%.
Deputi Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhamad Ichsanuddin mengatakan, program ini sebagai wujud nyata pemerintah untuk dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia, khususnya bagi pelaku UMKM.
“Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal. Pada intinya, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru,” kata Muhamad Ichsanuddin di Jakarta, Selasa 13 November 2018.
Ichsanuddin menjelaskan, dalam program ini para nelayan dapat menerima manfaat asuransi terhadap enam komoditas yang nantinya mendapatkan premi asuransi antara lain ikan patin, ikan nila payu, ikan nila tawar, ikan bandeng, udang dan polikultur.
Tak hanya itu, Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang, bandeng, nila dan patin yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
“Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” jelas Ichsanuddin.
Selain itu, pembudidaya juga akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
Ichsanuddin berharap, program ini dapat membantu para nelayan dalam mengembangkan bisnisnya dan lebih meningkatkan angka inklusi asuransi nasional. (*)