Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan revisi atas peraturan BEI terkait dengan pembiayaan Marjin.
Kepala Eksekutif Pcngawas Pasar Modal OJK Nurhaida memaparkan, dua aturan tersebut terkait peraturan BEI nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang keanggotaan Marjin atau Short Selling.
Nurhaida menjelaskan, aturan ini dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria Marjin.
“Dengan adanya Relaksasi Marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham Anggota Bursa Efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan Anggota Bursa.“ ujar Nurhaida, dalam Konferensi Pers di gedung BEI, Senin 16 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More