Nurhaida menjelaskan, 3 pokok perubahan aturan Marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEl nomor Ill-I. Pertama adalah pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi.
(Baca juga: BI Dorong Investor Aktif Bertransaksi)
Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp250 miliar nantinya hanya dapat melakukan tranaksi marjin atas efek Marjin yang masuk dalam daftar Efek Indcks LQ-45.
Kedua, lanjutnya, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin.
“Sebagai contoh, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh AB marjin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian Transaksi Marjin (overdraf), dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek pembiayaan Transaksi Marjin pada AB yang sama,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan empat K/L bertujuan memperkuat interoperabilitas data dan meningkatkan kepesertaan… Read More
Poin Penting Raih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap KB… Read More
Poin Penting Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%). Masih ada… Read More
Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More
Poin Penting Penyaluran KUR Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk mencapai Rp1,65 triliun hingga Februari… Read More
Poin Penting OJK dukung revisi UU P2SK sebagai upaya memperkuat ekosistem kripto, dengan fokus pada… Read More