Pasar Modal

OJK Finalisasi Peraturan Pembiayaan Marjin

Nurhaida menjelaskan, 3 pokok perubahan aturan Marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEl nomor Ill-I. Pertama adalah pengelompokan AB menjadi 2 kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yakni AB yang memiliki nilai MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang telah direlaksasi.

(Baca juga: BI Dorong Investor Aktif Bertransaksi)

Kategori AB selanjutnya adalah AB dengan nilai MKBD kurang dari Rp250 miliar nantinya hanya dapat melakukan tranaksi marjin atas efek Marjin yang masuk dalam daftar Efek Indcks LQ-45.

Kedua, lanjutnya, terdapat penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin.

“Sebagai contoh, pengaturan tentang pengambilalihan (take over) kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh AB marjin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian Transaksi Marjin (overdraf), dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek pembiayaan Transaksi Marjin pada AB yang sama,” tuturnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Dwitya Putra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

13 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

13 hours ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

13 hours ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

13 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

14 hours ago