Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin atau Transaksi Short Selling apabila lidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Marjin atau short Selling.
Sedangkan, lanjutnya, 2 pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah pertama, perubahan kriteria Efek Marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam Transnksi Marjin.
(Baca juga: BEI Harap Bursa Kembali Serap Dana Asing)
Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar Efek Marjin setelah Relaksasi Marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Desember 2016 sebanyak 57 saham.
Berdasarkan data BEI, per tanggal 12 Januari 2017, dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin Marjin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More
Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More