Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin atau Transaksi Short Selling apabila lidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Marjin atau short Selling.
Sedangkan, lanjutnya, 2 pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah pertama, perubahan kriteria Efek Marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam Transnksi Marjin.
(Baca juga: BEI Harap Bursa Kembali Serap Dana Asing)
Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar Efek Marjin setelah Relaksasi Marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Desember 2016 sebanyak 57 saham.
Berdasarkan data BEI, per tanggal 12 Januari 2017, dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin Marjin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More