Pokok perubahan yang ketiga adalah adanya sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin atau Transaksi Short Selling apabila lidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Marjin atau short Selling.
Sedangkan, lanjutnya, 2 pokok perubahan yang termuat dalam revisi aturan II-H adalah pertama, perubahan kriteria Efek Marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam Transnksi Marjin.
(Baca juga: BEI Harap Bursa Kembali Serap Dana Asing)
Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar Efek Marjin setelah Relaksasi Marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Desember 2016 sebanyak 57 saham.
Berdasarkan data BEI, per tanggal 12 Januari 2017, dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin marjin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB diantaranya memiliki izin Marjin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting: Anggota DPR mendesak pemerintah segera intervensi pasar menyusul harga plastik naik yang membebani… Read More
Poin Penting: BGN telah merealisasikan pengadaan 21.801 motor untuk kepala SPPG, namun belum didistribusikan. Seluruh… Read More
Poin Penting Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan empat K/L bertujuan memperkuat interoperabilitas data dan meningkatkan kepesertaan… Read More
Poin Penting Raih Peringkat 1 TOP Corporate Brand 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap KB… Read More
Poin Penting Sebanyak 114 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi modal minimum (79,17%). Masih ada… Read More
Poin Penting Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan. DPR dorong percepatan… Read More