Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan revisi atas peraturan BEI terkait dengan pembiayaan Marjin.
Kepala Eksekutif Pcngawas Pasar Modal OJK Nurhaida memaparkan, dua aturan tersebut terkait peraturan BEI nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang keanggotaan Marjin atau Short Selling.
Nurhaida menjelaskan, aturan ini dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria Marjin.
“Dengan adanya Relaksasi Marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham Anggota Bursa Efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan Anggota Bursa.“ ujar Nurhaida, dalam Konferensi Pers di gedung BEI, Senin 16 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More