Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan revisi atas peraturan BEI terkait dengan pembiayaan Marjin.
Kepala Eksekutif Pcngawas Pasar Modal OJK Nurhaida memaparkan, dua aturan tersebut terkait peraturan BEI nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang keanggotaan Marjin atau Short Selling.
Nurhaida menjelaskan, aturan ini dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria Marjin.
“Dengan adanya Relaksasi Marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham Anggota Bursa Efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan Anggota Bursa.“ ujar Nurhaida, dalam Konferensi Pers di gedung BEI, Senin 16 Januari 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More