Poin Penting
- Portal Tenaga Penagihan (PTP) diluncurkan AFPI untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme tenaga penagih di industri fintech P2P lending.
- Setiap tenaga penagihan memiliki ID digital dengan QR Code untuk memastikan status sertifikasi dan legalitas.
- Portal ini diharapkan meminimalisir pelanggaran aturan penagihan dan memfasilitasi komunikasi dua arah antara konsumen dan AFPI
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kehadiran Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring, yang diluncurkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kehadiran portal tersebut merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pindar.
“Diharapkan portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri Pindar,” ujar Agusman, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Dengan begitu, sebut dia, portal ini dapat meminimalisir tingkat pelanggaran oleh penyelenggara pindar terhadap ketentuan penagihan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca juga: OJK Ungkap 4.344 Pengaduan Pindar Ilegal hingga Mei 2025
Sebelumnya, AFPI resmi meluncurkan Portal Tenaga Penagihan (PTP), sebuah sistem terpadu untuk memperkuat tata kelola dan profesionalisme tenaga penagih di industri Pinjaman Daring (Pindar).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan peluncuran portal tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan tata kelola Pindar di Indonesia.
Sistem tersebut hadir di tengah kebutuhan yang meningkat akan transparansi dan profesionalisme di sektor penagihan, seiring pesatnya pertumbuhan industri pendanaan digital nasional.
Berdasarkan data layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, dengan 7.993 pengaduan berasal dari sektor Pindar.
Baca juga: OJK Blokir 87 Ribu Rekening dan 1.500 Pinjol Ilegal pada September 2025
Angka ini menunjukkan perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
ID Digital dan Sertifikasi untuk Tenaga Penagihan
Adapun, Portal Tenaga Penagihan dibangun sebagai basis data terpadu yang memuat tenaga penagihan terdaftar dan terverifikasi.
Melalui portal ini, perusahaan penyelenggara fintech lending, regulator, dan masyarakat dapat mengakses informasi tenaga penagihan secara transparan.
Setiap tenaga penagihan yang lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan QR Code, yang dapat dipindai masyarakat untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra









