Poin Penting
- Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth management, treasury, hingga advisory) dalam satu entitas
- Model tersebut meningkatkan efisiensi biaya, diversifikasi pendapatan, peluang cross-selling, serta memperkuat inovasi dan inklusi keuangan
- Indonesia saat ini masih berbasis konglomerasi keuangan terpisah, meski praktik universal banking sudah umum di negara maju dan sebagian ASEAN.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan penerapan model universal banking atau model perbankan. Dengan model tersebut, satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi dalam satu entitas untuk memperkuat integrasi layanan keuangan industri perbankan
Hal itu diantaranya mencakup perbankan komersial, aktivitas pasar modal, manajemen aset dan wealth management, treasury dan transaksi derivatif, pengelolaan dana perwalian, serta layanan keuangan lainnya seperti financial advisory.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan, model bisnis perbankan di Indonesia saat ini menerapkan konsep bank komersial yang masih memisahkan layanan perbankan, pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan, sehingga masih terdapat ruang penguatan integrasi layanan keuangan secara menyeluruh.
Baca juga: OJK Wanti-Wanti Dampak Konflik AS-Iran terhadap Kredit Perbankan
Benchmark global menunjukkan bahwa universal banking telah berjalan dan menjadi praktik umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju.
“Di tingkat regional ASEAN, selain Singapura, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina juga telah menerapkan model universal banking sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan nasional mereka,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, dikutip, Jumat 27 Maret 2026.
Dian menyebutkan, dari sisi manfaat, penerapan model ini diyakini akan memberikan beberapa keuntungan strategis bagi perbankan nasional. Antara lain, meningkatkan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas perbankan yang terintegrasi, dan memperkuat posisi bisnis bank melalui diversifikasi pendapatan dari berbagai lini usaha.
Kemudian, memungkinkan cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi, sehingga meningkatkan customer stickiness.
Lalu, mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antar unit bisnis dalam satu entitas, serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan inklusi keuangan dan akses terhadap berbagai produk keuangan formal di masyarakat.
Baca juga: OJK Beri Sinyal Ada 2-3 Bank Naik Kelas ke KBMI 4 Tahun Ini
Selain mengkaji manfaat, kata Dian, OJK telah mengidentifikasi sejumlah bank di Indonesia yang telah memiliki anak perusahaan di sektor pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas.
Menurutnya, struktur kepemilikan dan integrasi ini menunjukkan bahwa potensi penerapan model universal banking sebenarnya telah terbentuk secara parsial dalam ekosistem keuangan nasional dalam bentuk konglomerasi keuangan.
“Sehingga perlu disempurnakan melalui kerangka hukum dan tata kelola yang terintegrasi,” tegas Dian. (*)
Editor: Galih Pratama









