Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) Tahun 2024 di Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan dari Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang bertujuan memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.
Baca juga: Genjot Literasi dan Inklusi Syariah, Ini yang Dilakukan OJK
Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.
“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia.
Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific.
“Sejalan dengan hal tersebut, isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi,” tambahnya.
Tantangan Risiko SJK
Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).
Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola Perbankan Syariah
Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.
Sementara, Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst mengatakan bahwa mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia.
“Ini terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satu praktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, di mana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen,” katanya. (*)