Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong bank dalam kategori BUKU I bisa secepatnya masuk BUKU II, agar bisa melakukan bisnis digital banking.
Upaya OJK terlihat dari penerbitan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital yang dilakukan nasabah setiap tahunnya.
OJK mencatat jumlah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) sendiri meningkatkan sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016.
Jumlah ini meningkat seiring adanya perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More
Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari tujuh Duta Besar Luar Biasa dan… Read More
Jakarta – Unilever Food Solutions (UFS), perusahaan penyedia layanan makanan profesional, memperkenalkan lima tren kuliner… Read More
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memberikan sambutan saat acara pengumuman… Read More
Suasana saat konferensi pers Pre-Grand Launching BYOND by BSI, di Jakarta. Karyawan tengah menunjukan SuperApp… Read More