Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong bank dalam kategori BUKU I bisa secepatnya masuk BUKU II, agar bisa melakukan bisnis digital banking.
Upaya OJK terlihat dari penerbitan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital yang dilakukan nasabah setiap tahunnya.
OJK mencatat jumlah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) sendiri meningkatkan sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016.
Jumlah ini meningkat seiring adanya perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More
Jakarta – Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian pada Kamis, 9 April 2026 kembali menunjukkan… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More
Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More
Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More