Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong bank dalam kategori BUKU I bisa secepatnya masuk BUKU II, agar bisa melakukan bisnis digital banking.
Upaya OJK terlihat dari penerbitan panduan penyelenggaraan digital branch oleh bank umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan teknologi digital yang dilakukan nasabah setiap tahunnya.
OJK mencatat jumlah pengguna e-banking (SMS banking, phone banking, mobile banking, dan internet banking) sendiri meningkatkan sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada 2016.
Jumlah ini meningkat seiring adanya perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More