Poin Penting
- OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal.
- Dana hasil IPO diduga mengalir ke Benny Tjokrosaputro dan PT Ardha Nusa Utama, sementara piutang dan uang muka tidak memiliki manfaat ekonomi.
- Benny Tjokrosaputro dilarang seumur hidup beraktivitas di pasar modal, sementara direksi, akuntan publik, dan penjamin emisi juga dikenai sanksi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
Secara keseluruhan total sanksi administratif berupa denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait POSA mencapai Rp5,62 miliar.
Rinciannya, OJK menetapkan denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Baca juga: Daftar 50 Emiten yang Terancam Delisting dari BEI
Pelanggaran tersebut terkait penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023.
Namun, piutang dan uang muka tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan.
Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu
OJK juga menemukan bahwa piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Dana tersebut diketahui mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
“Sdr. Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup sejak surat ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7,” tulis keterangan OJK dikutip, Senin, 16 Maret 2026.
Baca juga: Ada Aturan Baru, 41 Emiten Terancam Delisting
Direksi dan Auditor Turut Dikenai Sanksi
Selain perusahaan dan pengendalinya, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain yang terlibat.
Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi POSA periode 2019 dikenai denda masing-masing sebesar Rp110 juta.
Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi POSA periode 2020-2023 dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
Baca juga: OJK: Pelemahan Rupiah Tak Banyak Berdampak ke Neraca Bank
Selanjutnya, Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA pada periode 2019–2023 juga dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun sejak surat keputusan ditetapkan.
Akuntan Publik dan Penjamin Emisi Turut Didenda
OJK juga memberikan sanksi kepada akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan.
Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda Rp150 juta karena tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik serta tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal kepada OJK.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku rekan pada kantor akuntan publik yang sama dengan denda Rp150 juta.
Selain itu, PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek dikenai denda Rp525 juta. Direktur perusahaan tersebut, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai denda sebesar Rp40 juta. (*)
Editor: Yulian Saputra










