Poin Penting
- OJK mendata seluruh aset dan mengaudit keuangan DSI periode 2017–2025 terkait dugaan gagal bayar Rp1,4 triliun.
- DSI berada dalam pengawasan khusus sejak 2 Desember 2025, dengan pendalaman transaksi dan indikasi fraud yang masih berlangsung.
- Pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK, sementara OJK memantau dampaknya terhadap kewajiban kepada lender.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengusut penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, OJK saat ini tengah mendata seluruh aset DSI, termasuk melakukan audit keuangan periode 2017-2025.
“Penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Dugaan Gagal Bayar DSI, DPR Desak Tanggung Jawab dan Transparansi
Ia menjelaskan, sejak 2 Desember 2025 DSI telah berada dalam pengawasan khusus. Hingga kini, pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pendalaman Dugaan Fraud dan TPPU
Terkait dugaan fraud, manipulasi laporan keuangan, pembiayaan proyek fiktif, dan tindak pidana pencucian uang, Agusman menyebut, OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya,” bebernya.
Baca juga: Paguyuban Lender DSI Tuntut Pertanggungjawaban Krisis Gagal Bayar Rp815,2 M
OJK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI merupakan kewenangan PPATK.
“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” bebernya.
Ia menegaskan, status pemblokiran rekening berada dalam kewenangan PPATK, dan OJK terus memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender. (*)
Editor: Yulian Saputra










