Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk mendorong penguatan integritas industri jasa keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena dalam rapat koordinasi dengan KPK (18/11). Ia mengatakan bahwa penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan telah berjalan kurang lebih selama dua tahun.
“Harapannya dengan penerapan program-program tersebut dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan,” ucap Sophia dalam keterangannya dikutip 22 November 2022.
Tidak hanya Sophia, perwakilan KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa penerapan SMAP di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menciptakan praktik bisnis yang terbebas dari penyuapan (zero tolerance).
“Kami ingin menumbuhkan budaya berani menolak gratifikasi atau suap, tidak cukup hanya melaporkan. Hal ini dianggap sangat penting karena jika PUJK berani menolak gratifikasi atau suap akan menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang sehat dan efisien, serta ini berlaku tidak hanya di pusat namun hingga ke daerah-daerah,” ucap Pahala dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan penerapan SMAP secara mandatory kepada seluruh PUJK. KPK memberikan masukan kepada OJK bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya dapat memberikan dorongan melalui penyusunan kebijakan, panduan dan memberikan fasilitas dan pendampingan kepada PUJK dalam penerapan SMAP.
Diketahui, OJK juga akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan integritas di sektor jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Adapun, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat OJK dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk mendapatkan paparan mengenai penerapan peraturan antisuap dan anti-fraud yang sudah ada di masing-masing sektor. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More