Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengaku pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK.
Dia menegaskan bahwa tugas OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen maupun masyarakat. Sehingga, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.
Saat ditanya mengenai apakah ada temuan yang sudah mengindikasikan pelanggaran, Mahendra berjanji akan melaporkan perkembangannya kepada publik ketika sudah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal
“Kalau itu sih (pemeriksaan) memang terus dilakukan karena pada gilirannya kan tugas dari OJK adalah perlindungan konsumen dan masyarakat. Pada gilirannya kan kita akan laporkan perkembangan lebih lanjut,” ujar Mahendra saat ditemui di Fairmont Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.
Seperti diketahui, OJK telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak Universitas dalam hal ini Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang berijin dan terdaftar di OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut.
OJK juga telah meminta pihak DEMA UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra