Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil peran untuk mendorong perekonomian dengan menjaga sektor keuangan tetap stabil.
“Orkestra yang kami lakukan bersama pemerintah dan Bank Indonesia, bagaimana mendukung pemulihan ekonomi dan sektor keuangan terjaga. Balance sheet tidak kena dan likuiditas terjaga,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjawab pertanyaan Infobanknews.com pada acara virtual focus group discussion dengan pemimpin redaksi dan redaktur pelaksana hari ini, 8 Agustus 2021.
Menurut Wimboh, OJK mempertimbangkan melanjutkan relaksasi restrukturisasi kredit yang akan berakhir Maret 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional terhambat yanh oleh pembatasan mobilitas masyarakat akibat lonjakan angka positif COVID-19.
“COVID-19 ini temporary, dan kita harus punya aktor-aktor di sektor riil untuk mendukung perekonomian. Jangan sampai mereka default, karena kalau terlanjur default mulai usaha baru itu perlu waktu. Jadi kalau memang dibutuhkan maka relaksasi restrukturisasi kredit bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Lalu kapan keputusan mengenai adanya relaksasi restrukturisasi kredit jilid 3 ini akan diumumkan OJK?
“Perpanjangan beleid ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi perbankan dan dunia usaha bertahan dan melanjutkan usahanya untuk menopang pemulihan perekonomian nasional. Keputusan resmi OJK akan dikeluarkan paling lambat akhir Agustus 2021. Saat ini rencana perpanjangan kembali POJK No. 48/2020 masih dalam pengkajian di internal OJK,” ujar Wimboh. (*) KM