Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka pembiayaan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending semakin melejit meski ditengah pandemi covid-19.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengungkapkan, hingga akhir Juni 2020 pembiayaan fintech telah
mencapai Rp113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta. Dirinya berharap perkembangan tersebut dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat ditengah pandemi.
“Saya optimis ini akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung,” kata Sukarela Batunanggar melalui video conference di Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.
Dirinya menambahkan, hingga paruh pertama 2020 sudah terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang dari data awal Juni 2020, dengan catatan fintech sebanyak 161 entitas.
Asal tahu saja, OJK telah mencabut tanda terdaftar dari tiga perusahaan fintech peer-to-peer atau P2P lending karena ketiganya tidak mengajukan permohonan perizinan setelah satu tahun terdaftar.
Ke depannya, dirinya berharap pembiayaan fintech dapat mendorong perekonomian di masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan sehingga dapat mendorong inklusi keuangan kedepan. (*)
Editor: Rezkiana Np